Details

Added by on 2021-10-20

Harta Waris (Ummat Bertanya Ustadz Menjawab)

Ustadz, Dulunya Ibu saya sebelum menikah memiliki harta pribadi, dalam pernikahannya harta tersebut dibelikan sebidang tanah untuk didirikan rumah diatasnya sebagai tempat tinggal kami sekeluarga. Setelah ayah kami wafat, apakah rumah tersebut statusnya sebagai harta warisan ayah atau bagaimana ustadz?

Simak jawabannya di
Link video : https://www.youtube.com/watch?v=zZETz_X4dXg

Subscribe channel Youtube AnnidaTv dan klik lonceng agar mendapatkan notifikasi video terbaru

Saksikan Juga Video Kajian Live Streaming Hari ini

AnnidaTV LIVE

#berbagikebaikanmembangunmasadepan

Comments are closed.