Harta Waris (Ummat Bertanya Ustadz Menjawab)
Ustadz, Dulunya Ibu saya sebelum menikah memiliki harta pribadi, dalam pernikahannya harta tersebut dibelikan sebidang tanah untuk didirikan rumah diatasnya sebagai tempat tinggal kami sekeluarga. Setelah ayah kami wafat, apakah rumah tersebut statusnya sebagai harta warisan ayah atau bagaimana ustadz?
Simak jawabannya di
Link video : https://www.youtube.com/watch?v=zZETz_X4dXg
Subscribe channel Youtube AnnidaTv dan klik lonceng agar mendapatkan notifikasi video terbaru
Saksikan Juga Video Kajian Live Streaming Hari ini
#berbagikebaikanmembangunmasadepan
Recent Comments
Alhamdulillah, smoga menjadi ilmu yang bermanfaat
Alhamdulillah, mohon doanya saudaraku. InsyaAllah kita berusaha menampilkan v...
Alhamdulillah sudah hadir kembali untuk anda semua.