⚠️ AYAHNYA MURTAD… LALU SIAPA YANG MENJADI WALI NIKAH?
Seorang ibu bertanya dengan penuh kebingungan…
"Saya akan menikahkan anak saya, Ustadz."
"Tapi suami saya sudah menjadi murtad."
"Siapa yang menjadi wali untuk anak saya?"
"Saya juga tidak memiliki anak laki-laki dan saudara laki-laki…"
❓ Lalu bagaimana hukum wali nikah dalam kondisi seperti ini?
Apakah sang ayah masih bisa menjadi wali?
Siapa yang berhak menggantikannya?
Dan bagaimana jika tidak ada saudara laki-laki dalam keluarga?
⚠️ Jangan sampai perkara pernikahan yang sangat penting ini dilakukan tanpa mengetahui hukumnya.
🎥 Simak penjelasan lengkapnya dari Ustadz:
▶️ NONTON SEKARANG:
https://youtu.be/C2AkGIVfwbU
💬 Punya pertanyaan seputar hukum Islam sehari-hari? Jangan dipendam sendiri…
Jangan hanya menebak-nebak jawabannya…
📲 Konsultasikan langsung kepada Ustadz
via WhatsApp: https://wa.me/6281232368754
📢 MERASA INI PENTING? Jangan biarkan informasi ini berhenti di Anda…
➡️ SHARE ke keluarga dan sahabat Anda.
Bisa jadi ada seseorang yang sedang menghadapi persoalan serupa dan membutuhkan penjelasan ini.
🔔 SUBSCRIBE ANNIDA TV Agar tidak ketinggalan kajian dan jawaban atas berbagai persoalan kehidupan sehari-hari.
👉 https://www.youtube.com/annidatv
✨ Bagikan ilmu yang bermanfaat.
Karena satu informasi yang sampai kepada orang yang tepat, bisa menjadi sebab seseorang mengetahui hukum Allah dengan benar. #BerbagiKebaikanMembangunMasaDepan
Website: annida.tv, nidaulfithrah.com
YouTube: Annida TV
Instagram: @annidanidaulfithrah, @nidaulfithrah
Facebook: nidaulfithrah
Telegram: @nidaulfithrah