Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili menjelaskan, sebagian ulama rahimahullah berkata, bahwasannya maksud dari memberi makan kepada orang yang berpuasa tidak terbatas hanya pada saat berbuka puasa, tetapi juga mencakup memberi makan mereka sepanjang malam. Siapa pun yang menyediakan makanan untuk orang yang berpuasa, maka ia telah memberi makan mereka, meskipun makanan tersebut tidak disajikan pada waktu Maghrib.
Website: annida.tv, nidaulfithrah.com
YouTube: Annida TV
Instagram: @annidanidaulfithrah, @nidaulfithrah
Facebook: nidaulfithrah
Telegram: @nidaulfithrah